JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendesak PT Jakarta Monorail untuk membayar utang sebesar Rp 195 miliar yang belum dibayarkan kepada PT Adhi Karya. Ia mengatakan, sejak dia menyetujui proyek monorel dilanjutkan, PT JM telah diinstruksikan untuk melunasi utang tersebut.
"Dari awal dulu, sudah saya bilang agar segera dibayar, biar enggak ada ganjalan lagi," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Hingga peresmian kelanjutan pembangunan monorel pada Rabu (16/10/2013) kemarin, utang itu belum dilunasi. Jokowi berharap PT JM segera melunasi utang tersebut. Meski demikian, Jokowi tidak tahu apakah PT JM memiliki dana untuk membayar utang itu.
"Tanyakan saja ke PT Jakarta Monorail dan Adhi Karya," ujarnya.
Pembangunan monorel di Jakarta dimulai tahun 2004. Namun, karena kendala finansial dan teknologi yang berubah-ubah, investor mulai menarik diri hingga akhirnya tak ada yang melirik proyek tersebut. PT Adhi Karya selaku pemegang saham terbesar konsorsium pembangun monorel dengan 32 persen saham kehilangan Rp 192 miliar untuk membangun pondasi dari Kuningan hingga Senayan.
Kongsi pun pecah antara PT JM dan PT Adhi Karya. Persoalan itu berbuntut gugatan yang dilayangkan PT Adhi Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal siapa yang berhak memiliki aset atas sekitar 90 pondasi monorel itu. PT Adhi Karya merasa aset itu miliknya karena pengerjaan konstruksi dilakukan olehnya. Sebaliknya, PT JM menganggap aset itu juga miliknya lantaran megaproyek itu dipegang PT JM.
Pada Juni 2013, Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswo Darmawan melalui keterangan resmi mengatakan bahwa angka Rp 193,662 miliar merupakan angka yang harus dibayar PT JM. Menurutnya, PT Adhi Karya lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN JKT.Selatan tanggal 11 September 2012 adalah pemegang hak atas pondasi monorel itu.
PT JM diketahui belum membayar utang itu sepeser pun. Beredar kabar bahwa PT JM bersedia membayar jika nilai tiang di bawah Rp 190 miliar. Saat dikonfirmasi, PT Jakarta Monorail enggan memberikan keterangan dan menyerahkan penjelasannya kepada PT Adhi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.