"Nantinya, masyarakat akan mendapat pangkat elektronik. Jadi, seperti ada brigadir elektronik dan kombes elektronik," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Setiap mengunduh foto pelanggaran lalu lintas, warga yang diberi pangkat akan mendapatkan poin-poin elektronik. Sebelum mengunduh foto, mereka harus membuat dan mendaftar akun ke situs web www.tertiblantas.com. Semakin banyak poin yang diterima, maka akan semakin banyak keuntungan yang diperoleh.
Poin-poin yang terkumpul itu dapat ditukar dengan berbagai point reward, seperti misalnya voucer belanja maupun tiket masuk Ancol. Di foto-foto yang telah diunggah itu, warga lainnya juga dapat memberikan komentar.
Foto-foto itu akan langsung terkoneksi dengan pihak Kepolisian sehingga mereka dengan mudah akan langsung menilang kendaraan-kendaraan yang melanggar lalu lintas. Selain menilang, pihak kepolisian juga akan memblokir STNK pemilik kendaraan.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti motor yang melintas di atas trotoar, mobil maupun motor yang melintas di jalur transjakarta, dan lainnya. Terkait program tersebut, kata Basuki, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah mengetahuinya.
"Salah satu koordinasi, kita akan menyamakan radio polisi dengan Dishub DKI. Selama ini radio yang mereka pegang itu berbeda," kata Basuki.
Sementara untuk pemblokiran STNK, Pemprov DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya tampaknya menyeriusi hal tersebut. Semua pelanggar jalur transjakarta akan direkam nomor polisinya untuk kemudian blokir STNK-nya. Basuki juga menjelaskan, rencananya, pembayaran STNK dapat dilaksanakan di bank yang ada.
"Sekarang saja sudah bisa cek pajak di web DKI. Nomor polisi kamu berapa, nanti bisa dilihat di situ pajaknya masih ada apa enggak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.