Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, yang membuat odong-odong dilarang turun ke jalan raya karena melanggar ketentuan tentang peraturan izin pengangkutan penumpang dalam trayek, kelengkapan STNK, kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan keselamatan, dan kelengkapan lainnya.
"Keluarnya (ke jalan raya) ini yang melanggar, kalau dalam satu area masih dimaklumi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2013).
Rikwanto menjelaskan, kendaraan odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan rekreasi. Hal tersebut sesuai dengan izin penggunaan yang menjadi satu paket dengan izin pengelolaan tempat hiburannya.
Di dalam satu kawasan perumahan atau permukiman penduduk, Rikwanto menegaskan, odong-odong tetap tidak diperbolehkan beroperasi.
"Izinnya harus satu paket. Kalau sendirian (hanya odong-odong) tidak bisa, termasuk di kawasan permukiman," ungkapnya.
Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menahan tujuh buah odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Pihak kepolisian masih akan terus menertibkan odong-odong yang menyalahi aturan beroperasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.