JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa wewenang mengubah nama jalan di kawasan Medan Merdeka berada di tangannya, bukan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, dia belum bisa memutuskan karena masih ada beberapa hal yang mesti dikaji.
"Ya, kelihatannya (wewenang) ada di saya," ujar Jokowi di Masjid Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (19/10/2013).
Jokowi enggan tergesa-gesa dalam memutuskan mengubah nama jalan tersebut. Jokowi ingin mendapatkan kajian terlebih dahulu soal sejarah serta filosofi nama jalan yang akan diubahnya tersebut. Sebelum mengubah nama jalan tersebut, kajian soal filosofi dan sejarah nama jalan itu harus dibuat oleh Panitia 17, panitia yang menggagas perubahan nama jalan. Selanjutnya, kajian diserahkan kepada Gubernur DKI untuk dikonsultasikan ke Sekretaris Negara dan tembusan ke Presiden.
"Jadinya enggak usah grasa-grusu (tergesa-gesa). Kan saya baca dulu, saya rapatkan sekali sampai tiga kali, baru saya rapatkan ke Setneg," kata Jokowi.
Hingga saat ini, Jokowi belum mendapatkan hasil kajian Panitia 17. Ia berharap dapat segera menerima kajian itu sehingga perubahan nama jalan itu juga dapat segera dilaksanakan.
Sebelumnya, Ketua Panitia 17 Jimly Ashidique memastikan perubahan nama jalan di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, tetap berlanjut. Dari usulan pertama mengubah nama empat jalan, hanya dua jalan yang disepakati, yakni Jalan Merdeka Utara diganti menjadi Jalan Soekarno dan Jalan Merdeka Selatan menjadi Jalan M Hatta. Jimly mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, usulan itu tinggal diserahkan kepada Presiden RI untuk diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.