Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Huni Rusun Pinus Elok, Warga Ria Rio Belum Urus KTP Baru

Kompas.com - 21/10/2013, 14:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Ria Rio yang telah direlokasi di rumah susun sewa (rusunawa) Pinus Elok, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur, banyak yang belum mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur Abdul Haris menuturkan, terdapat 220 kepala keluarga (KK) warga Ria Rio yang dipindahkan ke rusun Pinus Elok dengan jumlah 837 jiwa. Dari jumlah tersebut, ada 430 warga wajib ber-KTP yang mesti melaporkan di Kelurahan Penggilingan untuk kepengurusan KTP mengenai kepindahan mereka.

"Dari 430 itu, baru 80 jiwa yang terlayani," kata Haris, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (21/10/2013).

Sementara untuk 407 warga lainnya merupakan warga yang belum wajib ber-KTP, karena memang masih berusia 16 tahun ke bawah. Kendati demikian, Haris mengatakan, warga Ria Rio sudah dibantu melalui penarikan data kepindahan mereka melalui sistem data base Sudin Dukcapil.

Warga Ria Rio, yang sebelumnya berdomisili masuk di Kelurahan Kayu Putih, kata Haris, kini sudah terdata sebagai warga Kelurahan Penggilingan. Normalnya, dalam kepengurusan perpindahan warga mesti mengurus dari kelurahan asal tempat tinggal mereka.

"Jadi mereka tidak perlu ke Kelurahan Kayu Putih lagi. Data base-nya sudah saya tarik by system. Sudah jadi di Penggilingan," ujar Haris.

Setelah melaporkan perpindahan, warga bisa mendapatkan KTP yang telah berganti dengan alamat baru mereka. KTP yang turun nantinya merupakan KTP reguler.

"Ada warga yang belum mau mengurus karena ada yang membeli kendaraan. Karena alamat mereka sebelumnya terdaftar di tempat pembelian di Ria Rio," ujar Haris.

Selain itu, Haris mengatakan ada pula warga yang menyampaikan bagaimana jika mereka hendak melakukan perpenjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, kepengurusan perpanjangan STNK tentunya mesti memiliki kecocokan data alamat dengan yang sebelumnya. Kewenangan itu menurutnya ada di kepolisian.

Jika terhitung dari waktu relokasi warga mulai 30 September hingga 21 Oktober ini, warga sudah melanggar ketentuan Peraturan Gubernur nomor 93 Tahun 2012. Jika warga belum melaporkan perpindahan selambat-lambatnya 14 hari, akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan perpindahan.

"Istilahnya dokumen kependudukannya sudah tidak update," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com