Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur Abdul Haris menuturkan, terdapat 220 kepala keluarga (KK) warga Ria Rio yang dipindahkan ke rusun Pinus Elok dengan jumlah 837 jiwa. Dari jumlah tersebut, ada 430 warga wajib ber-KTP yang mesti melaporkan di Kelurahan Penggilingan untuk kepengurusan KTP mengenai kepindahan mereka.
"Dari 430 itu, baru 80 jiwa yang terlayani," kata Haris, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (21/10/2013).
Sementara untuk 407 warga lainnya merupakan warga yang belum wajib ber-KTP, karena memang masih berusia 16 tahun ke bawah. Kendati demikian, Haris mengatakan, warga Ria Rio sudah dibantu melalui penarikan data kepindahan mereka melalui sistem data base Sudin Dukcapil.
Warga Ria Rio, yang sebelumnya berdomisili masuk di Kelurahan Kayu Putih, kata Haris, kini sudah terdata sebagai warga Kelurahan Penggilingan. Normalnya, dalam kepengurusan perpindahan warga mesti mengurus dari kelurahan asal tempat tinggal mereka.
"Jadi mereka tidak perlu ke Kelurahan Kayu Putih lagi. Data base-nya sudah saya tarik by system. Sudah jadi di Penggilingan," ujar Haris.
Setelah melaporkan perpindahan, warga bisa mendapatkan KTP yang telah berganti dengan alamat baru mereka. KTP yang turun nantinya merupakan KTP reguler.
"Ada warga yang belum mau mengurus karena ada yang membeli kendaraan. Karena alamat mereka sebelumnya terdaftar di tempat pembelian di Ria Rio," ujar Haris.
Selain itu, Haris mengatakan ada pula warga yang menyampaikan bagaimana jika mereka hendak melakukan perpenjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, kepengurusan perpanjangan STNK tentunya mesti memiliki kecocokan data alamat dengan yang sebelumnya. Kewenangan itu menurutnya ada di kepolisian.
Jika terhitung dari waktu relokasi warga mulai 30 September hingga 21 Oktober ini, warga sudah melanggar ketentuan Peraturan Gubernur nomor 93 Tahun 2012. Jika warga belum melaporkan perpindahan selambat-lambatnya 14 hari, akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan perpindahan.
"Istilahnya dokumen kependudukannya sudah tidak update," ujar Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.