JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang berada di dalam mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 8018 WW, yang menabrak separator busway di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Minggu (20/10/2013) pagi, terbukti dalam pengaruh narkoba dan minuman beralkohol.
Kedua orang tersebut, FR dan ABD ditemukan dalam kondisi tidak sadar akibat mengonsumsi narkoba jenis putau setelah menabrak separator busway. Akibat kejadian tersebut, mobil Mercy berwarna abu-abu tersebut mengalami kerusakan pada bemper depan mobil dan pecah ban kanan bagian depan.
"Di dalam mobil tersebut ditemukan dua orang tersangka dalam kondisi tak sadarkan diri, dengan posisi jarum suntik masih tertancap di tangan sebelah kanan masing-masing tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar JR Sitinjak, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik berisikan serbuk putih kecoklatan, yang merupakan narkotika jenis putau seberat 0,6 gram, dan dua buah insulin bekas pakai.
Menurut pengakuan tersangka, kata Sitinjak, keduanya memang kerap memakai narkoba sambil mengemudi. Setelah menggunakan narkoba, kedua orang tersebut memutar di jalan tol untuk menikmati barang haram tersebut.
"Dari pengakuannya, mereka juga meminum minuman keras," kata Sitinjak.
Akibat perbuatannya, FR dan ABD dikenakan Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.