"Akan kami sisir lagi sisanya sampai targetnya tercapai. Kan kalau diberitakan seperti ini, mereka itu pada kabur semua," ujar Kukuh di sela-sela Jokowi meninjau topeng monyet di pelataran parkir Monas, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Kukuh mengatakan, razia yang dilangsungkan di lima wilayah di Jakarta berjalan tanpa kendala. Meski diakuinya, ada beberapa pawang monyet yang melarikan diri saat dirazia oleh Satpol PP, namun secara keseluruhan, razia berjalan lancar. Selanjutnya, monyet-monyet itu dikarantina selama dua minggu terlebih dahulu sambil diberik an sejumlah obat, yakni vaksi rabies, vitamin, anti TBC dan obat cacing. Usai dikarantina, monyet itu ditaruh di Taman Margasatwa Ragunan
"Monyetnya ditaruh di Ragunan, nah pawangnya diberdayakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta untuk alih usaha ke pekerjaan yang lain," ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Jakarta Ipih Ruyani mengungkapkan, untuk membersihkan Jakarta dari binatang yang dilindungi tersebut belum selesai. Untuk jangka waktu ke depan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan daerah lain soal adanya pergerakan hewan liar ke DKI.
"Karena kebanyakan monyet-monyet ini datang dari Sumatera dan Jawa. Maka di perbatasan itu akan kita perketat soal surat keterangan hewan dari Dinas pemerintaha asalnya," ujar Ipih.
Monyet-monyet itu adalah hasil razia Satpol PP satu hari kemarin, Selasa 22 Oktober 2013 di lima wilayah di Jakarta. Pemprov DKI melalui Dinas Perikanan dan Kelautan DKI pun membeli monyet itu seharga Rp 1 juta per ekor. Monyet itu akan divaksin terlebih dahulu sebelum dikirim ke Taman Margasatwa Ragunan Jakarta.
Kebijakan itu memiliki empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.