JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Hubungan Masyarakat Jakarta Pusat berinisial RB menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan kamera pengawas di kawasan Monumen Nasional. RB kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama dua tersangka lain.
RB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada 16 September 2013. Kejari Jakpus juga menetapkan Kasudin Kominfo Jakarta Selatan berinisial YI sebagai tersangka pada 13 September 2013 untuk kasus yang sama. Selain itu, terdapat satu tersangka lainnya, yakni Dar dari PT HMK, yang ditunjuk sebagai rekanan pengadaan CCTV.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Jaja Raharja belum dapat membeberkan detail kasus tersebut. "Untuk kejelasan lebih lanjut, menunggu persetujuan Kajari," kata Jaja saat dihubungi, Rabu (23/10/2013).
Secara terpisah, RB membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek senilai Rp 1,7 miliar itu. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2010. Adapun YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, sebelum digantikan oleh RB pada 2012.
"Yang pasti saat itu saya sebagai ketua panitia, sementara YI sebagai kuasa pengguna anggaran. Saat itu, saya sudah menjalankan sesuai prosedur yang ada. Jika memang harus dipenjara, saya siap," kata RB.
Ia menuturkan, dirinya tak bersalah karena menjalankan aturan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Mengenai penunjukan PT HMK sebagai rekanan, RB mengklaim sudah melalui proses pengumpulan berkas di mana terdapat lima perusahaan yang mengikuti proses tender. Selanjutnya, PT HMK menjadi pemenang dengan pengadaan delapan unit CCTV merek Sonny PtZ 36X Zoom serta seluruh perangkat di lapangan hingga data center yang ada di Gedung A kantor Wali Kota Jakarta Pusat. "Untuk satu unit CCTV mencapai Rp 30 Juta," ujar RB.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah mengaku sudah mengetahui penetapan RB sebagai tersangka. Namun, hingga kini, ia belum mendapatkan tembusan dari Kejari Jakpus tentang penetapan tersangka terhadap RB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.