JAKARTA, KOMPAS.com —Dalam satu tahun ini, paling tidak ada lima pejabat struktural Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terjerak kasus penyalahgunaan anggaran. Selain lima orang tersebut, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pensiun 12 hari. Kasus ini semuanya terjadi pada tahun anggaran sebelumnya, tetapi baru dilaporkan tahun ini.
"Ini tidak memengaruhi reformasi birokrasi yang sedang kami bangun. Semua kasus yang dilaporkan terjadi tahun sebelumnya. Memang benar baru setelah ada lelang jabatan banyak laporan yang masuk ke pihak berwajib, tidak masalah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga, Rabu (23/10/2013), di Jakarta.
Berikut ini nama-nama pejabat struktural yang terjerat kasus korupsi sesuai dengan urutan waktu paling baru.
- 23 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan RB sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional senilai Rp 1,7 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka, RB menjabat Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Pusat.
- Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan berinisial YI pada kasus yang sama dengan RB.
- 11 Oktober, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senlai Rp 454 juta.
- Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.
- 13 September, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM ditetapkan sebagai tersangka 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013 lalu. Sebelumnya, MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepuluan Seribu.
- Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Walau terjerat kasus korupsi, mereka yang menyandang status tersangka tetap menerima gaji. Namun, gaji yang diterima tidak utuh lagi, 75 persen gaji pokok. Mereka juga tidak menerima tunjangan kepegawaian daerah yang selama ini menambah penghasilannya.
"Statusnya masih PNS, mereka tetap menerima gaji pojok sampai ada keputusan hukum tetap," kata Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.