Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Partono mengatakan, para pemilik bangunan telah diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunannya. "Rabu (23/10/2013) jadi batas akhir pembongkaran sendiri. Bangunan yang masih ada hari ini akan kami bongkar," ujarnya.
Para penghuni Kampung Taman Burung dinilai mendirikan bangunan di lahan milik negara yang termasuk dalam area genangan waduk. Pemerintah berencana menata area tersebut menjadi taman dan hutan kota.
"Ada sebagian warga yang sudah membongkar sendiri bangunannya dan pindah ke rumah susun. Mereka yang butuh bantuan tenaga dan armada angkutan, kami bantu untuk pindahan. Harapannya, sebagian lahan di Kampung Taman Burung bisa dikosongkan dan ditata. Sisanya menyusul," kata Partono.
Sejumlah warga mengakui dirinya tinggal di lahan negara yang terlarang bagi hunian. Mereka bersedia pindah. Hingga Rabu sore, sedikitnya 49 keluarga dari Kampung Taman Burung sudah pindah ke Rumah Susun Pinus Elok di Cakung, Jakarta Timur, yang telah disiapkan Pemerintah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.