JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada instansi penegak hukum maupun lembaga pengawas keuangan untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran. Basuki mengatakan, pengusutan terhadap pelanggaran hukum tersebut tidak memerlukan izin dari Gubernur maupun Wagub DKI Jakarta.
Selama satu tahun kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo dan Wagub DKI Basuki T Purnama, setidaknya sudah ada 9 orang pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran. Basuki mempersilakan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum lain untuk mengusut kasus-kasus tersebut tanpa izin dari gubernur dan wagub.
"Enggak perlu izin kami untuk memeriksa. Kalau jaksa mau memeriksa, minta izinnya sama Presiden. Kalau cuma PNS, enggak perlu izin gubernur," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (24/10/2013).Basuki mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut bukan dipicu oleh kesalahan administrasi oleh PNS DKI. Menurut dia, tidak mungkin nama PNS tercatat di lembaga pengawasan keuangan, seperti PPATK, dan diduga memiliki rekening gendut hanya karena PNS itu tidak memahami administrasi.
"Kalau kamu gajinya cuma Rp 10 juta, tapi transaksinya mencapai ratusan miliar, itu mah bukan tertib administrasi namanya," kata Basuki.
Belum lama ini, Kejaksaan telah menangkap maupun menetapkan status tersangka kepada Lurah dan Bendahara Lurah Ceger, mantan kepala dinas, hingga kepala suku dinas atas dugaan penyalahgunaan anggaran DKI. Para tersangka itu umumnya dijerat karena dugaan penyalahgunaan anggaran 2010-2012 di instansinya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.