Menurut Rikwanto, pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban, dan dipastikan ada bukti permulaan yang cukup untuk memeriksa dan mengamankan MPS.
Rikwanto menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Rabu (9/10/2013) lalu dari ayah korban AH (37), warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Ayah korban melapor ke Mapolres Jakarta Timur," kata Rikwanto.
Menurutnya, laporan ayah korban tercatat dalam laporan Nomor 1763/K/X/2013/RJT tertanggal 9 Oktober 2013.
Berdasarkan laporan, Rikwanto menduga pelaku menyetubuhi LL beberapa kali pada tahun 2012 lalu. Akibatnya, LL hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Dalam keterangan AH kepada polisi, selain disetubuhi di rumah pelaku, korban juga disetubuhi beberapa kali di Mushala Nurul Islam di Kampung Pertanian Utara RT 7/1, Klender, Jakarta Timur.
Akibat tindakan biadab tersebut, sang guru agama tersebut dijerat Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai laporan kepada polisi, peristiwa berawal saat pelaku yang merupakan guru agama korban menelepon korban agar datang ke rumahnya di Klender tanpa menjelaskan alasan pemanggilan itu. Dipandu melalui telepon, korban memenuhi panggilan. Sampai di rumah MPS, korban diminta langsung masuk ke kamar.
Tiba-tiba di dalam kamar korban didorong ke atas tempat tidur serta dilucuti pakaiannya. "Korban sempat berteriak tapi karena rumah pelaku sepi, tidak ada yang mendengar," kata Rikwanto.
Pelaku akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya. Seusai aksinya tersebut, korban diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku dan berpesan agar kejadian tersebut tidak diberi tahu kepada siapa pun.
Tiga hari setelah peristiwa itu, pelaku kembali melakukan hal yang sama. Kala itu, ia melakukannya di Mushala Nurul Islam di Kampung Pertanian Utara RT 7/1, Klender, Jakarta Timur.
"Dan itu berlangsung hingga beberapa kali sampai bulan Juni," katanya.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban mengandung, hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki pada akhir September lalu.
Keluarga korban telah mendatangi pelaku guna meminta pertanggungjawaban. Pelaku pun sempat mengklaim bersedia bertanggung jawab. Akan tetapi, hingga kini, tanggung jawab yang dijanjikan pelaku tak kunjung terjadi. Hingga akhirnya, pada 9 Oktober lalu, keluarga korban melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.