Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Ganja di Laut, ABK Kapal Diciduk Polisi

Kompas.com - 24/10/2013, 21:42 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara menyita 500 gram daun ganja dari seorang anak buah kapal (ABK) di Jalan Muara Angke, RT 01/11, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013).

Rencananya, daun ganja kering itu tersebut akan dijual Ramadhani (30) di atas kapal ikan. Ramadhani diringkus anggota Kepolisian Sektor Penjaringan di depan rumahnya saat akan berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna.

"Kita masih kembangkan kasus ini. Ini merupakan hasil informasi masyarakat. Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2013).

Kepada petugas, Ramadhani mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan,  dengan nilai Rp 2,5 juta dan akan dijual di atas kapal ikan karena banyak yang mencari daun ganja tersebut untuk menghangatkan tubuh dan semangat bekerja.

Ramadhani menyebutkan, mereka mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Ia juga menyesal karena dari ganja tersebut tidak mendapatkan untung yang banyak justru membuat keluarganya menderita.

Adapun penangkapan Ramadhani berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahra Ramadhani sering didatangi orang tidak dikenal setiap turun dari kapal. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut.

Dari rumahnya, polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Kegiatan tersangka mengedarkan daun ganja sudah dua tahun lebih dan sulit ditangkap karena pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Adapun tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com