JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI menyetujui usul Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi sanksi denda Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu bagi kendaraan roda dua, yang masuk ke jalur transjakarta.
"Sangat bagus, saya setuju. Itu pasti mengurangi pelanggaran," ujar Kadishub DKI Udar Pristono saat dihubungi wartawan, Kamis (24/10/2013).
Pria yang akrab disapa Pristono itu melanjutkan, Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memungkinkan Dishub mengenakan denda lebih besar dari usul asalkan melalui usulan pada kejaksaan dahulu.
Kendati demikian, Pristono mengaku persetujuan itu masih tataran wacana. Pihaknya harus melakukan koordinasi dan pembahasan matang terlebih dahulu jika ingin menerapkan denda tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan denda maksimal Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua bagi penerobos jalur bus transjakarta.
Usulan ini sudah disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada sejumlah stakeholder di antaranya Kejaksaan, Pemprov DKI, dan lainnya. "Kita sudah ajukan, dan kini sedang dikaji," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.