Anggota tim kuasa hukum dari LBH Jakarta, Johannes Gea, meyakini ada penyiksaan terhadap keenam kliennya. Penyiksaan ini diduga untuk memaksa mereka mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap pengamen bernama Dicky Maulana (18) di kolong Jembatan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (30/6/2013).
"Saksi (para terdakwa) tanpa ditanya-tanya langsung dibawa ke Polda dan subuhnya mereka mengaku mereka yang membunuh. Penyiksaan dan salah tangkap selalu beriringan," kata Gea seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Padahal, ujar Gea, berita acara pemeriksaan (BAP) seharusnya tak bisa dibuat dalam situasi si terperiksa disiksa. Pendampingan oleh kuasa hukum untuk terduga pelaku kejahatan pun adalah keharusan.
Dalam kasus kliennya, tak ada kuasa hukum ketika mereka berenam digelandang dari Mapolsek Metro Kebayoran Lama ke Mapolda Metro Jaya. "Sampai di Polda tanggal 30 Juni jam 4 sore, BAP selesai tanggal 1 Juli jam 1 dini hari. Dari sore sampai subuh patut dipertanyakan mereka diapain (oleh penyidik kepolisian)," kata Gea.
Dalam persidangan Kamis (24/10/2013), hakim menghadirkan dua saksi anggota polisi dari Polsek Metro Kebayoran Lama, yakni Yudi Pendy dan Dwi Kustianto. Salah satu saksi, yakni Dwi Kustianto yang merupakan anggota Unit Reskrim mengatakan, berawal dari informasi yang diperoleh dari petugas piket di Mapolsek Metro Kebayoran Lama bahwa ada penemuan mayat di kolong Jembatan Cipulir, dia kemudian bersama timnya datang sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, aku Yudi, dia mendapati mayat Dicky dalam keadaan sudah tewas dengan luka di bagian rusuk kiri, pelipis, leher, dan di pipi ada luka gores. Saat itu, ada tiga terdakwa (yakni BF, F, dan AS) di lokasi kejadian. Setelah itu, kata Dwi, dia langsung menghubungi tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan dan menghubungi ambulans RS Fatmawati.
Sementara itu, lanjut Yudi, ketiga terdakwa digelandang ke Mapolsek Metro Kebayoran Lama, tetapi tidak sempat diperiksa. Pada sore harinya, ketiga terdakwa dibawa penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, AS mengatakan bahwa saat belum sempat dimintai keterangan di Mapolsek sebagai saksi, dia dan kedua rekannya sudah keburu dibawa ke Mapolda. "Sampai di Polda tiba-tiba langsung dipukul," ujar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.