Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, saat pengajuan kredit, tersangka Iyan berkenalan dengan tersangka lainnya, yakni John Lopulisa yang bertindak sebagai Account Officer BSM cabang Bogor.
"Berawal dari sana, muncul ide kredit fiktif," kata Arief di Mabes Polri, Jumat (25/10/2013).
Namun, ketika ditanya siapa yang melontarkan ide penyaluran kredit fiktif tersebut pertama kali, Arief masih enggan mengungkapkannya. Ia berdalih, saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut terjadi antara Juli 2011 - Mei 2012 dengan plafon kredit antara Rp 100 juta - Rp 200 juta. Pencairan kredit tersebut diajukan untuk pembiayaan perumahan. Rupanya, kata Arief, proses pencairan kredit itu tidak melewati mekanisme perbankan yang semestinya.
Pihak perbankan yang seharusnya melakukan kroscek terhadap data yamg diberikan debitor meniadakan hal tersebut. "Pejabat bank yang tidak melakukan langkah-langkah tepat itu sudah melanggar pidana," katanya.
Penyidik, kata Arief, menduga telah terjadi persengkongkolan antara Iyan dengan tiga pegawai BSM cabang Bogor. Pasalnya, ada dugaan pemberian kompensasi kepada pegawai perbankan. Ada pun bentuk kompensasi itu, kata Arief, berbentuk uang dan mobil.
"Ada yang diberi uang Rp 3 miliar - Rp 4 miliar, ada juga yang mendapat mobil," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut perseroan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.
Keempat tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana.
Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.