Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Rekanan Bantah Korupsi CCTV Monas

Kompas.com - 25/10/2013, 17:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DS selaku Direktur Utama PT HMK membantah tudingan korupsi proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV di kawasan Monumen Nasional. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terlalu dini menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya tak pernah korupsi proyek CCTV Monas. Semua prosedur lelang proyek itu sudah saya jalankan," ujar DS dalam konferensi pers di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2013).

DS menilai penetapannya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan dari RB selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Unit Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Pusat tahun 2010. RB yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Kominfomas Jakarta Pusat.

Menurut DS, RB mengatakan kepada Kejari Jakpus bahwa CCTV di Monas tidak berfungsi. Padahal, DS yakin bahwa delapan unit CCTV beserta radio dan instalasi kontrol yang dipasangnya masih berfungsi dengan baik.

"Ada mispersepsi. Yang dimaksud tak berfungsi itu bukannya alat-alatnya, tapi koordinasi antarlembaga tidak ada. Harusnya, kan, misalnya ada yang enggak benar di titik ini, nah tinggal dikoordinasi ke dinas lain. Ini kan enggak ada," ujarnya.

Jaksa mengindikasi PT HMK melakukan mark up saat penyusunan harga perkiraan sendiri untuk proyek tersebut. Hal ini juga dibantah oleh DS. Menurutnya, perusahaannya melalui proses tender sesuai prosedur dan menawarkan harga Rp 1,7 miliar dari pagu Rp 1,9 miliar.

"Mulai tender Oktober 2010. Ada tujuh peserta tender, saya yang menang. Selesai pemasangan alat bulan Desember 2010, ada berita acaranya. Selesai semua, tidak ada yang tersisa," ujarnya.

Hingga saat ini, DS telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejari Jakpus, yakni awal dan akhir Oktober 2013. Pemeriksaan pertama difokuskan pada silsilah perusahaan. Adapun pemeriksaan kedua difokuskan pada proses tender proyek pengadaan CCTV.

DS merasa dirugikan akibat penetapan status tersangka oleh Kejari Jakpus. Ia mengatakan, beberapa rekanannya yang telah menjalin komunikasi soal pengadaan CCTV menahan diri untuk tak melanjutkan proyek itu. DS menduga, mereka khawatir perusahaannya tak profesional.

"Tapi akan saya hadapi. Saya siap diperiksa sampai kasus ini benar-benar selesai," ujar DS.

Kejati Jakarta Pusat menengarai ada dugaan korupsi pada proyek pengadaan CCTV di Monas oleh Suku Dinas Kominfomas Jakarta Pusat. Selain DS dan RB, mantan Kepala Suku Dinas Kominfomas Jakpus berinisil YI selaku kuasa pengguna anggaran juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sebanyak 12 orang saksi turut diperiksa pada kasus itu. Seluruh tersangka diketahui belum ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com