JAKARTA, KOMPAS.com -- Usaha dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor untuk menjalankan aksinya tak berjalan mulus. Keduanya kepergok saat berusaha mencuri motor Satria Fu milik Briptu Maulid anggota kepolisian dari tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Sektor Kelapa Gading, di bilangan Boulevard Kelapa Gading, tepatnya depan Mall Artha Gading, pada Jumat (25/10/2013) sekitar pukul 04.00 dini hari.
"Saat kejadian penangkapan, tim Resmob sempat kejar-kejaran dengan kedua pelaku Gusti (40) dan Sukrisno (40) kurang lebih 2 km dari Jalan Boulevard Kelapa Gading hingga di Jalan Yos Sudarso," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Umum, Iptu Ramnondias, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (25/10/2013) sore.
Tepat di depan Perumahan Angkatan Laut, Jalan Yos Sudarso, tim Resmob berhasil melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Sutrisno ditembak di bagian kaki sebelah kanannya saat sedang mengendarai sepeda motor Satria Fu hasil curian.
Meski peluru sudah bersarang di kakinya, Sutrisno bukannya berhenti. Ia malah berusaha tancap gas. Namun usahanya gagal setelah aparat yang mengejarnya mendorong motor yang dikendarai Sutrisno hingga terjatuh.
Sedangkan pelaku lainnya, Gusti, tertembak di bagian punggung sebelah kanan hingga tembus ke perut. Gusti dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani operasi pengambilan proyektil peluru yang bersarang di perutnya.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Kompol Sutriyono mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, Gusti juga merupakan residivis kasus narkoba. Dalam pengakuannya, mereka sudah pernah mencuri sepeda motor di daerah Taman Wisma Asri Bekasi dan di daerah sekitar ITC Cempaka Mas.
Adapun motor hasil curian tersebut mereka jual di daerah Bekasi Utara dan sekitarnya. "Salah satu motor yang mereka curi di daerah Bekasi, mereka amankan di dalam Masjid di Kompleks Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Sutriyono.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit motor yang dipakai pelaku yaitu 1 unit motor Honda Verza berwarna merah dengan nomor polisi (nopol) B 3157 UBS, 1 unit motor Honda Vario warna biru dengan nopol B 6844 UTO, 1 unit motor Satria UF berwarna hitam dengan nomor polisi B 6889 TWT, dan kunci T.
Adapun barang bukti lainnya berupa motor Yamaha Mio masih berada di rumah pelaku di daerah Babelan, Bekasi Utara. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan maksimal 7 tahun penjara.
Sampai saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.