JAKARTA, KOMPAS.com — TY, mantan Lurah Pulogadung, bersama bendahara aktif Kelurahan Pulogadung, NS, ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran keuangan tahun 2012.
Pihak Kejari Jaktim memaparkan ada 14 item kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD Kelurahan Pulogadung tahun 2012 yang diduga diselewengkan dengan nilai kerugian Rp 621.000.000.
Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Kemudian, kedua tersangka membuat laporan kegiatan yang seolah-olah ada. "Dalam laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kegiatannya ada. Padahal, kenyaataannya fiktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhoni Manurung melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (25/10/2013).
Sementara itu, berdasarkan data dari Kejari Jakarta Timur, dalam rinciannya, laporan kerugian tertinggi berasal dari program peningkatan SDM Kelembagaan. Jumlah anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 75.020.000, tetapi tidak ada realisasi sama sekali sehingga menyebabkan kerugian dengan nilai tersebut.
Untuk pengadaan penggerakan masyarakat dalam pembinaan petugas kebersihan berupa belanja pakaian dinas lapangan yang menelan anggaran Rp 46.750.000, dalam realisasinya, anggaran yang diserap hanya Rp 12.250.000.
Kerugian dari kegiatan tersebut mencapai Rp 34.500.000. Adapun 14 item kegiatan fiktif tersebut sebagai berikut.
1. Bimbingan kesehatan
2. Pelatihan penanggulangan bencana alam
3. Pengadaan tong sampah
4. Bimbingan teknis usaha rumahan
5. Peningkatan SDM Lembaga Kemasyarakatan
6. Belanja pakaian kerja dinas lapangan
7. Pelaksanaan penertiban wilayah
8. Perencanaan SDM aparatur kelurahan
9. Pembinaan RW siaga