Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ngotot soal Harga Kontrakan, KHL DKI Ditetapkan

Kompas.com - 27/10/2013, 17:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Penetapan besaran Komponen Hidup Layak (KHL) pekerja di DKI Jakarta telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI pada Jumat (25/10/2013) dengan besaran RP 2.299.860. Dalam sidang yang dihadiri unsur serikat pekerja sempat diwarnai adu ngotot terkait penetapan tersebut.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan Jakarta mengungkapkan, saat sidang digelar, buruh ngotot untuk meminta biaya sewa kamar dikisaran Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per bulan. Sementara hasil survei Dewan Pengupahan diketahui harga sewa kamar, yang merupakan salah satu dari sekian banyak komponen hidup layak buruh, itu sebesar Rp 570.000 per bulan.

"Pemerintah akhirnya ambil jalan tengah dengan menjumlahkan Rp 800.000 ditambah Rp 650.000 ditambah dari unsur pengusaha yang konsisten sebesar Rp 570.000, kemudian dibagi tiga. Akhirnya dapat Rp 671.000 per bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (27/10/2013).

Selain soal komponen biaya sewa kamar, penetapan KHL juga sempat ditentang serikat pekerja. Angka sebesar RP 2.299.860 didapat Dewan Pengupahan dari rumusan yang telah disepakati Wakil Gubernur, yakni penghitungan hasil survei selama 2013 dengan angka regresi dan proyeksi di tahun berikutnya.

Besaran angka ini ditolak oleh unsur serikat pekerja. Mereka meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014, yakni sebesar RP 2.767.000. Namun, anggota dewan pengupahan lainnya tak setuju.

Mereka menilai, permintaan serikat pekerja tak memiliki dasar yang kuat. Unsur serikat pekerja pun melaksanakan walk out dari ruang sidang. Namun, manuver tersebut tak membuat penetapan KHL ditunda.

Berdasarkan tata tertib, hasil survei KHL, yakni sebesar RP 2.299.860 akhirnya ditetapkan sidang itu. "Tahun lalu juga unsur pengusaha walk out saat penetapan UMP. Tapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi dewan pengupahan," lanjut Sarman.

Dengan ditetapkannya KHL DKI, maka angka itu akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) di tahun 2014. Dalam menetapkan UMP Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No 9 Tahun 2013 tentang tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum yang baru saja keluar.

Seperti diketahui, besaran UMP setiap tahun direvisi. Tahun 2013 ini, UMP diketahui sebesar RP 2,2 juta, naik dari UMP 2012, yakni Rp 1,9 juta. UMP didapat dari survei Dewan Pengupahan DKI atas KHL.

KHL adalah adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan satu bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com