"Kan semua sudah (dibongkar). Tinggal tanah yang sengketa dengan Adam Malik. Ya minggu-minggu depan kita ajak bicara," ujar Jokowi di Waduk Pluit, Jakarta, Minggu (27/10/2013).
Komunikasi yang akan dilakukan, lanjut Jokowi, bukan berarti Pemerintah Provinsi DKI mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris. Jokowi memastikan, lahan yang diklaim ahli waris adalah milik Pemprov DKI seusai proses sengketa.
"Yang saya tahu, itu sudah diputuskan di Kejaksaan Negeri bahwa itu tanah Pemprov," lanjutnya.
Jokowi mengaku tak akan memberi batas waktu bagi ahli waris untuk meninggalkan lahan tersebut. Pemprov DKI baru akan memberi batas waktu jika Gubernur DKI telah melaksanakan komunikasi.
Sembari mengulur waktu dengan ahli waris, kata Jokowi, pihaknya akan memeriksa jumlah rusun yang tersedia di Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur. Pasalnya, rusun tersebut beberapa waktu ini telah diisi oleh warga Waduk Pluit yang direlokasi.
Namun, Jokowi memastikan warga Ria Rio yang direlokasi belakangan tetap mendapatkan rusun. "Mungkin sisa dari rusun Pinus Elok, sama ada yang di Rusun Cakung lain. Ada pasti," ujar Joko.
Seperti diketahui, Satpol PP telah melakukan tiga kali pembongkaran secara berturut-turut terhadap permukiman liar di bantaran Waduk Ria Rio. Setelah pembongkaran ketiga, 26 Oktober 2013 lalu, tersisa lahan 21 hektar yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik. Surat Peringatan III diketahui sudah diberikan kepada ahli waris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.