JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan sistem zonasi pada perairan yang berdekatan dengan kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Kawasan Pesisir serta Pulau Kecil di Indonesia.
"Ada 300 kabupaten kota se-Indonesia yang punya (perairan). Kita harus atur dan zonasikan," ujar Sharif Cicip di kantornya seusai bertemu Gubernur DKI Joko Widodo pada Senin (28/10/2013).
Kebijakan tersebut, lanjut Cicip, dilakukan demi membantu pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mengelola potensi yang ada di perairan tersebut. Adapun zona yang dimaksud antara lain zonasi industri, perikanan, pariwisata, dan sebagainya.
"Sehingga koordinasi tata ruang laut dan darat tertata dengan baik. Tak ada lagi tumpang tindih. Pemda juga tak usah pusing menentukan area ini akan dijadikan apa, industri atau apa," ujarnya.
Cicip mengungkapkan, kebijakan tersebut tengah dibahas oleh pihaknya di KKP. Jika pembahasan tersebut berjalan lancar, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2014 yang akan datang.
Sembari pembahasan di jajarannya, pihak KKP juga akan melakukan komunikasi dengan kepala daerah yang bersentuhan perairan di Indonesia, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dia berharap kebijakan ini dapat sambutan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.