JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait terungkapnya sindikat narkoba antarprovinsi pada pekan lalu, polisi berhasil meringkus delapan orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 6,3 kilogram sabu, 962 butir pil ekstasi, dan 70 gram heroin yang disimpan di dalam dua buah kaleng biskuit.
Penangkapan terhadap kedelapan tersangka berawal dari informasi yang menyebut adanya pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi kereta api di Stasiun Jakarta Kota. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DR, yang mengirim barang haram tersebut di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada tanggal 9 Oktober 2013.
Dari tangan DR, polisi menyita barang bukti berupa 3,3 kilogram sabu. "Lalu, polisi melakukan pengejaran terhadap orang yang menerima narkoba yang akan dikirim itu," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10/2013).
Dari keterangan DR, barang haram tersebut akan dikirim ke Surabaya. Setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap BU, penerima kiriman paket narkoba di Surabaya, pada tanggal 10 Oktober 2013.
Dari pengembangan keduanya, polisi akhirnya berhasil menangkap MU, SM, TM, AS, NS, dan EK di tempat terpisah di Jakarta. Dari tangan keenamnya, polisi menyita barang bukti 3 kilogram sabu, 962 butir ekstasi, dan 70 gram heroin.
Saat ini, semua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal seumur hidup. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.