Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Jaringan Narkoba Aceh-Sukabumi Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2013, 14:22 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Narkotika Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua orang pengedar ganja. Keduanya diringkus secara terpisah pada Sabtu (26/10/2013) dan Minggu (27/10/2013) dini hari. Mereka diduga berasal dari jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisapurta mengungkapkan, M (29) ditangkap di rumahnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/10/2013) malam. Sementara SR (37), yang merupakan pengembangan dari narkoba M, ditangkap di rumahnya saat sedang tidur di daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013).

"Pengungkapan peredaran dan pengunaan narkotik jenis sabu dan ganja diterima info sering terjadi transaksi di daerah Sukapura," ujar Asep di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/10/2013).

Asep mengatakan, informasi warga itu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sekitar dua minggu, akhirnya polisi mengetahui keberadaan M dan SR.

Pada saat diringkus, SR sempat melawan petugas dengan merebut senjata api petugas. Karena melawan, polisi melumpuhkan SR dengan menembak kaki sebelah kanan.

SR diketahui juga merupakan residivis narkoba dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2010 dengan kasus narkotika juga. Sedangkan M mengaku baru beberapa bulan ini menjadi bandar narkoba.

SR dan M mengaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di daerah Pantai Indah Kapuk, Pluit, Jakarta Utara. Keduanya sering melakukan transaksi narkoba di daerah perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yaitu Tambora dan Penjaringan. Kemungkinan mereka adalah jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka M berupa dua paket kecil daun ganja seberat 5,32 gram dan 3,40 gram. Sedangkan dari tersangka SR disita lima paket daun ganja seberat 1 kg, 1 satu kantong plastik kresek daun ganja seberat 300 gram, dua paket ganja seberat 3,27 gram dan 3,46 gram, serta satu paket sabu seberat 0,85 gram. Total barang bukti seberat 5,315 kg ganja dan 0,85 gram sabu.

Kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com