"Dari hasil penyidikan, AE dan FP berpacaran, dimulai sekitar awal September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/10/2013).
Walau FP mengaku status mereka berpacaran, tetapi AE tetap mengaku dirinya dipaksa untuk melakukan adegan yang tak pantas tersebut. Sebaliknya, FP mengaku tidak ada unsur paksaan.
Menurut Rikwanto, FP tidak menyebutkan adanya pemaksaan dalam pembuatan video tersebut. FP lebih mengisahkan tentang kronologi kejadian dan apa saja yang mereka lakukan di dalam video berdurasi sekitar lima menit itu.
Sementara orangtua AE kala melapor ke Mapolres Jakarta Pusat menyebut ada unsur pemaksaan saat anaknya melakukan hubungan intim di kelas. Mereka juga melaporkan bahwa anaknya diancam akan dilukai bila menolak permintaan salah satu temannya.
Setelah memeriksa video yang dimaksud, polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan. Polisi melihat mimik wajah pelajar yang ada di dalamnya terlihat gembira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.