Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2014 Diputuskan Besok

Kompas.com - 30/10/2013, 17:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 batal ditetapkan  Rabu (30/10/2013) ini. Hal tersebut dikarenakan unsur buruh di Dewan Pengupahan tidak menghadiri rapat penetapan tersebut.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Asril Chaniago mengatakan, Dewan Pengupahan DKI sudah bertemu tiga kali untuk menetapkan UMP. "Jadi, kita harus memutuskan UMP besok. Kalau sampai tidak datang lagi, maka kita harus ambil sikap karena gubernur harus memutuskan tanggal 1 November," kata Asril, di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Dalam rapat penetapan UMP itu, menurut dia, unsur buruh hanya membawa satu perwakilan. Berdasarkan tata tertib Dewan Pengupahan, apabila sidang terus diundur dan satu unsur tidak hadir, maka UMP akan tetap diputuskan sesuai keputusan unsur yang hadir.

Asril menjelaskan, peristiwa serupa pernah terjadi dalam penetapan UMP DKI 2013 lalu. Dalam penetapan itu, pihak Apindo selalu walk out. Namun, tetap diputuskan angka UMP sebesar Rp 2,2 juta.

Penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL), kata Asril, sudah melalui beberapa survei. Menurut dia, masih ada beberapa perbedaan penafsiran antara unsur pengusaha dan buruh, contohnya perbedaan tarif sewa rumah.

Berdasarkan survei pengusaha, tarif sewa kamar per bulannya hanya Rp 565.000. Sedangkan pihak buruh menuntut untuk mengambil tarif sewa kamar dengan nilai tertinggi, yaitu Rp 850.000.

"Komponen KHL mereka lebih banyak. Termasuk pulsa handphone, listrik, dan kredit motor," ujar Asril.

Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI pun telah sepakat menetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp 2.229.860,33. Nilai KHL itulah yang akan menjadi nilai UMP.

Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL. Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com