JAKARTA, KOMPAS.com -- Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita tiga ton solar bersubsidi.
Dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut polisi juga menyita mobil boks Mitsubisi PS 110 No Pol B-9044-GXR yang digunakan untuk mengangkut solar.
Saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazli Harahap membenarkan adanya penyelewengan tersebut.
"Penyelewengan solar terjadi di sebuah SPBU Jalan Inspeksi Kalimalang Cibitung Cikarang Barat Bekasi pada Jumat (25/10/2013) pukul 20.15 WIB," ujar Nazli pada
Tribunnews.com, Kamis (31/10/2013).
Nazli menambahkan modus yang digunakan pelaku penyelewengan tersebut yakni menggunakan mobil boks di mana bak muatannya sudah dimodifikasi berisi plastik persegi empat (kempu) dengan kapasitas kosong 1.000 liter atau 1 ton.
"Di dalam mobil boks ada empat kempu, tapi yang baru terisi 3 kempu, sekitar 3 ton yang kami sita," kata Nazli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.