Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Penetapan UMP DKI, Perwakilan Buruh Diancam

Kompas.com - 31/10/2013, 13:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014, yang seharusnya berlangsung pada Rabu (30/10/2013) kemarin, dibatalkan. Hal ini terjadi karena hanya ada seorang perwakilan unsur buruh yang menghadiri rapat. Padahal, harus ada empat perwakilan buruh di Dewan Pengupahan agar rapat kuorum.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Hadi Broto mengungkapkan, satu-satunya perwakilan buruh yang hadir kemarin, Dedi Hartono, sempat menunjukkan pesan singkat dari keenam rekannya yang memilih untuk tidak hadir.

"Dia menunjukkan SMS dari teman-temannya ke saya, kok malah diancam seperti itu ya," kata Hadi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Kemarin, Dedi tidak menjelaskan alasan rekan lainnya sesama buruh yang tidak menghadiri rapat Dewan Pengupahan terkait penentuan UMP DKI 2014. Namun, dari isi pesan yang ditunjukkan, Dedi disebut pengkhianat karena menghadiri rapat penetapan UMP tersebut.

Hadi kemudian menilai adanya konflik horizontal di antara tujuh perwakilan unsur buruh di dalam Dewan Pengupahan. Sebab, buruh yang berada di dalam Dewan Pengupahan berasal dari asosiasi dan federasi yang berbeda.

Ia sangat menyayangkan konflik tersebut karena berhubungan dengan nasib UMP yang dapat membuat buruh kembali terlantar. "Komandan mereka beda, ada yang Said Iqbal ada yang Andi Gani. Dia kan hanya memerankan dari kebijakan pimpinan," kata Hadi.

Rencananya, sidang penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan akan dilaksanakan di Balaikota Jakarta pada Kamis sore ini pukul 15.00 WIB. Dewan Pengupahan rencananya akan menetapkan bahwa besaran UMP DKI 2014 tidak akan jauh dari besaran angka kebutuhan hidup kayak (KHL) yang telah ditetapkan pada pekan lalu, yaitu sebesar Rp 2.299.860. Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013.

Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL. Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, surat keputusan gubernur akan diterbitkan sebagai payung hukum UMP 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com