Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: UMP Rp 3,7 Juta, Hitungan dari Mana?

Kompas.com - 31/10/2013, 17:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Buruh menuntut Dewan Pengupahan untuk menaikkan angka upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 menjadi Rp 3,7 juta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tuntutan tersebut tidak wajar.

Selain itu, Pemprov DKI tidak akan mungkin mengesahkan nilai yang terlampau tinggi tersebut. "Tidak mungkin. Kalau angka Rp 3,7 juta, itu hitungannya dari mana?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2013).

Basuki menjelaskan, menentukan UMP berpatokan kepada survei kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas buruh, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. DKI juga sudah meningkatkan angka KHL dan UMP yang tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, kenaikan tahun ini tidak jauh dari angka KHL yang telah ditetapkan.

Apabila tuntutan buruh dikabulkan, kata dia, itu akan membuat banyak perusahaan tidak mampu membayar karyawannya. Akibatnya, akan banyak terjadi pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, ia juga mempertanyakan bahwa tuntutan itu tidak mewakili tuntutan sebagian besar buruh yang bekerja di Jakarta. "Apakah yang demo ini mewakili semuanya buruh? Apa mereka sudah pernah voting dan pernah melebihi 50 persen buruh," ujar Basuki.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, nantinya, buruh akan tetap mengikuti KHL yang sudah ditetapkan. Hal itu dibuktikan dengan penetapan UMP tahun lalu. Perusahaan mengikuti peraturan yang ada dan buruh juga banyak yang menerima besaran KHL.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, hari ini tetap akan diputuskan nilai UMP DKI 2014. Walaupun buruh tidak hadir nantinya, sidang pengupahan itu akan tetap dilaksanakan dan diputuskan. Apabila hanya ada dua unsur dewan pengupahan, yakni pengusaha dan Pemprov DKI tanpa kehadiran buruh, nilai UMP tetap dapat diputuskan.

Priyono menjelaskan, peristiwa serupa pernah terjadi dalam penetapan UMP DKI 2013 lalu. Dalam penetapan itu, pihak Apindo atau pengusaha selalu walk out. Namun, tetap diputuskan angka Rp 2,2 juta.

Dasar survei dalam menetapkan UMP pun tetap akan mengacu pada 60 komponen. Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI pun telah sepakat menetapkan KHL untuk buruh sebesar Rp 2.229.860,33. Nilai KHL itulah yang akan menjadi nilai UMP. Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com