JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tentang upah minimum provinsi (UMP) telah mengembalikan rezim upah murah. Ia mengatakan, buruh akan terus mendesak Jokowi untuk menetapkan upah layak.
Hari ini Jokowi telah menetapkan UMP DKI Jakarta untuk 2014 senilai Rp 2.441.301,74 per bulan. Menurut Said, angka itu tidak berpihak kepada buruh. Oleh karena itu, buruh akan melawan kebijakan Jokowi itu dengan mengajukan Gubernur DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Maka buruh akan mengambil langkah-langkah untuk mem-PTUN-kan SK Gubernur dan bisa dipastikan kantor gubernur akan terus didemo buruh," kata Said, Jumat (1/11/2013).
Menurut Said, nilai UMP yang telah ditetapkan Jokowi hari ini tidak layak diterapkan di Jakarta. Said mengatakan, buruh perlu Rp 600.000 untuk sewa rumah, Rp 500.000 untuk ongkos transportasi, dan Rp 990.000 untuk makan selama 1 bulan. Jika UMP sebesar Rp 2,4 juta, maka hanya menyisakan Rp 300.000 per bulan.
Said mengatakan, Jokowi tidak memahami tentang penetapan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan untuk menghitung nilai UMP. Pasalnya, KHL yang diputuskan pemerintah sebesar Rp 2,29 juta adalah untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014. Ia melanjutkan, UMP DKI 2014 seharusnya minimal berpatokan pada nilai KHL tuntutan buruh, yaitu Rp 2.767.320. Angka itu masih ditambah nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas DKI.
"Nantinya bakal didapat nilai UMP DKI 2014 itu sebesar Rp 3,2 juta, bukan Rp 2,4 juta yang diputuskan Jokowi," kata Said.
Secara terpisah, Sekjen Forum Buruh Jakarta Mohammad Toha mengaku belum memiliki rencana membawa permasalahan ini ke PTUN. Melalui pertemuannya bersama Jokowi, Toha optimistis dapat mengubah SK Gubernur yang telah ditetapkan. Terlebih lagi, unsur buruh tak menghadiri sidang penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan.
Toha mengatakan, buruh berjanji akan menginap di Balaikota Jakarta. Hal itu diupayakan agar Jokowi mau merevisi SK Gubernur UMP DKI 2014. "Sampai saat ini, kami belum berpikir ke PTUN. Jokowi pasti bisa merevisi SK karena UMP di Bekasi saja Rp 2,94 juta," ujar Toha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.