JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memudahkan wajib pajak membayarkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-PP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah empat bank pelayanan pembayaran. Empat bank itu adalah Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri Syariah, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penambahan bank pelayanan pembayaran itu diharapkan memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-PP. "Kami mengharapkan, dengan bertambahnya bank, masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran karena sudah banyak pilihan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya," kata Iwan seusai penandatanganan kerja sama Pemprov DKI dengan keempat bank di Balaikota Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Hingga Kamis (31/10/2013), penerimaan PAD dari PBB-PP telah mencapai sekitar Rp 3,2 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp 400 miliar dari target akhir tahun sebesar Rp 3,6 triliun.
Iwan optimistis, dalam dua bulan akhir tahun ini, kekurangan realiasi penerimaan dapat dipenuhi. Selain karena sudah ada penambahan empat bank pelayanan pembayaran PBB, sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen juga dihapus hingga Desember tahun ini.
"Insya Allah optimis bisa terkejar targetnya. Semoga bisa melampaui target juga," kata Iwan.
Untuk transaction fee, Iwan mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak lagi mengeluarkan pembayaran transaksi kepada bank yang sudah bekerja sama. Biaya administrasi itu diserahkan sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) atau antara bank dan nasabahnya.
Pelayanan empat bank itu menyusul tiga bank pembayaran sebelumnya, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Selain oleh bank, pembayaran PBB-PP juga telah dilaksanakan bersama PT Pos Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985, PBB dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pemprov DKI menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lain di Indonesia. Melalui aturan lama itu, Pemprov DKI mendapatkan dana bagi hasil dari Ditjen Pajak hasil pembayaran PBB warga Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.