Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Pendapatan Pajak, DKI Tambah Bank Pelayanan PBB

Kompas.com - 01/11/2013, 21:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memudahkan wajib pajak membayarkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-PP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah empat bank pelayanan pembayaran. Empat bank itu adalah Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri Syariah, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penambahan bank pelayanan pembayaran itu diharapkan memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-PP. "Kami mengharapkan, dengan bertambahnya bank, masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran karena sudah banyak pilihan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya," kata Iwan seusai penandatanganan kerja sama Pemprov DKI dengan keempat bank di Balaikota Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Hingga Kamis (31/10/2013), penerimaan PAD dari PBB-PP telah mencapai sekitar Rp 3,2 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp 400 miliar dari target akhir tahun sebesar Rp 3,6 triliun.

Iwan optimistis, dalam dua bulan akhir tahun ini, kekurangan realiasi penerimaan dapat dipenuhi. Selain karena sudah ada penambahan empat bank pelayanan pembayaran PBB, sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen juga dihapus hingga Desember tahun ini.

"Insya Allah optimis bisa terkejar targetnya. Semoga bisa melampaui target juga," kata Iwan.

Untuk transaction fee, Iwan mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak lagi mengeluarkan pembayaran transaksi kepada bank yang sudah bekerja sama. Biaya administrasi itu diserahkan sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) atau antara bank dan nasabahnya.

Pelayanan empat bank itu menyusul tiga bank pembayaran sebelumnya, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Selain oleh bank, pembayaran PBB-PP juga telah dilaksanakan bersama PT Pos Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985, PBB dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pemprov DKI menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lain di Indonesia. Melalui aturan lama itu, Pemprov DKI mendapatkan dana bagi hasil dari Ditjen Pajak hasil pembayaran PBB warga Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com