"Kami mengimbau kepada penyelenggara busway, beriringan dengan sterilisasi jalur busway, pelayanan agar dapat ditingkatkan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/11/2013).
Sambodo memberi contoh, dari segi intensitas, busway harus lebih cepat masuk di dalam halte. Pasalnya, ia melihat jalur tersebut kerap kosong dalam waktu yang relatif lama. Sambodo menilai miris ketika sterilisasi jalur busway dilakukan, tetapi calon penumpang berjubel di halte.
"Jalur busway dalam 20 sampai 30 menit itu kosong. Ada penyia-nyiaan ruang di jalur yang kosong itu. Paling tidak, bisa ada transjakarta dalam waktu 5 menit. Tujuan ini kan mengubah masyarakat dari yang menggunakan kendaraan pribadi lalu menggunakan angkutan umum," kata Sambodo.
Seperti diberitakan, pemerintah berencana menerapkan aturan denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan denda Rp 500.000 untuk roda dua yang masuk jalur transjakarta. Sedianya, aturan itu berlaku pada November 2013. Aturan itu dibuat setelah masih banyaknya pengendara yang menerobos jalur busway, khususnya ketika macet. Dampaknya, laju transjakarta ikut tersendat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.