Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Bayi AA Ternyata Pamannya

Kompas.com - 05/11/2013, 14:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan yang berujung kematian tak wajar terhadap seorang bayi berinisial AA di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Berdasarkan fokus pemeriksaan polisi terharap tiga orang, pelakunya adalah Z, pamannya sendiri.

"Dari tiga orang tersebut, salah satu tersangka berinisial Z, di mana dia adalah paman korban sendiri, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).

Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Z berdasarkan hasil pemeriksaan DNA korban, juga luka pada alat kelamin dan anus bayi malang tersebut. Dalam pemeriksaan yang melibatkan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lanjutnya, ditemukan bakteri pada anus korban yang dalam istilah kedokteran disebut Chlamydia Trachomatis.

"Bakteri yang terdapat pada korban identik dengan yang ada pada salah satu tersangka yang kita sebutkan tadi yakni Z," ujar Mulyadi.

Polisi menduga Z melakukan perbuatannya karena AA memang kerap dititipkan orangtua korban kepada tersangka. Ayah korban As (39) bekerja sebagai sopir truk, sementara ibu korban yakni IP (32) bekerja sebagai tenaga pencuci di rumah tetangga. Dari situlah polisi menduga tersangka melakukan aksinya.

"Setiap hari bekerja, si bayi atau korban sering dititipkan kepada tante dan pamannya yang jaraknya tak jauh dengan kediaman si korban. Dan seminggu ibu korban bekerja, dari Senin hingga Jumat, peluang (tersangka) untuk itu cukup tinggi," ujar Mulyadi.

Selain penemuan bakteri pada korban yang identik dengan tersangka, polisi juga sudah melakukan tes psikologi yang melibatkan Polda Metro Jaya dan juga tes kebohongan dengan alat lie detector Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan 3 alat bukti itu," ujar Mulyadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Z terancam penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com