JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta akan mengaudit PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Kepala BPK Perwakilan DKI Blucer W Rajagukguk mengatakan, dua badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI tersebut menghadapi ancaman bahaya terhadap kerugian negara.
"Dari rekaman informasi yang kita dapat, dua perusahaan ini menghadapi ancaman kerugian negara," kata Blucer saat dihubungi, Selasa (5/11/2013) di Jakarta.
Ia mengatakan, informasi itu berasal dari media massa, laporan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), laporan keuangan perusahaan tersebut, dan sebagainya. Dalam mengaudit anggaran, BPK RI Perwakilan DKI tak hanya menyasar pada anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. BPK juga menyasar stakeholder lain yang berhubungan dengan DKI, termasuk BUMD DKI.
Menurut Blucer, di samping mengaudit pengelolaan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, BPK juga bertugas mencegah adanya indikasi tersebut. Pencegahan itu dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan, operasional perusahaan, atau kinerja SKPD DKI dalam mengelola anggaran daerah untuk dibelanjakan.
"Kalau ditemukan kesalahan pelaporan keuangan, maka langsung dikoreksi. Begitu juga dengan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, akan langsung diminta untuk dipertanggungjawabkan," kata Blucer.
Apabila terdapat temuan kerugian negara, maka BPK akan meminta anggaran itu untuk dikembalikan. Kalau anggaran itu tidak juga dikembalikan, maka akan disebut sebagai upaya penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan negara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk PT Jakpro pada APBD Perubahan 2013 sebesar Rp 750 miliar. PMP itu akan digunakan untuk membeli saham PT Pam Lyonnaise Jaya (PT Palyja) milik PT Astratel sebesar 49 persen.
Selain itu, PT Jakpro juga akan mengalokasikan PMP tersebut untuk membuat water treatment plant (WTP) pengolahan sumber air baku di Ibu Kota. Pemprov DKI menargetkan PT Jakpro akan masuk ke dalam bursa saham atau go public pada tahun 2015.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta juga telah mengaudit BUMD DKI lain, yaitu PD Dharma Jaya. Pada BUMD ini, BPK mendapati 14 temuan dengan 32 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara PD Dharma Jaya. Temuan itu berindikasi adanya penyelewengan keuangan negara senilai Rp 4,9 miliar. Pemeriksaan itu dilakukan dalam tahun buku 2010/2011. Selain menemukan indikasi kerugian negara, BPK DKI juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dan ada kekurangan penerimaan saat laporan sebesar Rp 1,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.