Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1 Juta Penerobos "Busway" Segera Diputuskan

Kompas.com - 06/11/2013, 09:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com 
— Beberapa pemangku kepentingan atau stakeholder akan berkumpul di Balaikota DKI Jakarta pekan ini, untuk berembuk mengenai waktu pemberlakuan denda maksimal bagi para pelanggar lalu lintas yang menerobos jalur transjakarta dan melawan arus.

"Semua stakeholder akan kumpul di Balaikota pada pekan ini, seperti Dinas Perhubungan yang mewakili Pemda DKI, serta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Rabu (6/11/2013).

Hindarsono mengutarakan, pembahasan tersebut membicarakan pula dua pelanggaran yang dinilai cukup banyak terjadi di Jakarta, yaitu melawan arus dan menerobos jalur transjakarta.

Akan dibahas pula masalah teknis yang akan diberlakukan, seperti penindakan dan penentuan denda. Untuk penindakan, hal itu tidak akan diubah, tetapi intensitasnya akan ditingkatkan.

Hindarsono mengatakan, penindakan denda maksimal sudah tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 yang menyebutkan maksimal denda Rp1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Dengan demikian, menurut Hindarsono, pemberlakuan bisa secepatnya diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi karena rambu sudah tersedia. Peraturan pun sudah disebutkan dalam undang-undang.

"Masyarakat sudah tahu jalur khusus dilarang bagi angkutan umum selain bus transjakarta, begitu juga dengan lawan arus. Mekanisme penindakan juga tidak ada perubahan, cukup dengan tilang biasa. Namun, untuk besaran denda, biasanya hakim di pengadilan yang memutuskan," tutur Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com