Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Hancur Tertabrak KRL di Cipinang, Sopir dan Penumpang Selamat

Kompas.com - 06/11/2013, 20:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah taksi Transclub bernomor polisi B 1403 NEX tertabrak kereta listrik commuterline dari arah Bekasi menuju Jatinegara di perlintasan kereta api Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2013) pukul 17.00 WIB. Taksi yang dikemudikan oleh sopir bernama Sarlan (47) itu menerobos masuk jalur kereta yang ternyata dilintasi rangkaian kereta api dari dua jalur.

Guritno, petugas palang pintu KA menjelaskan, pada saat kejadian taksi tersebut sudah berada di dalam palang pintu perlintasan kereta. Saat itu, sebuah kereta dari arah Jatinegara menuju arah Bekasi melewati pintu perlintasan kereta tersebut.

Guritno mengatakan, petugas sudah memperingatkan bahwa ada dua kereta yang akan melintas di jalur tersebut. Namun, setelah kereta dari arah Jatinegara menuju Bekasi melintas, taksi tersebut justru memajukan kendaraan tanpa mengindahkan peringatan petugas. Sopir taksi diduga tidak mengetahui ada dua kereta yang melintas.

"Kereta nomor 733 dari Bekasi ke Jatinegara lewat, sudah saya tiupin peluit. Dia nerobos jalur, ketabrak taksinya," kata Guritno kepada Kompas.com saat ditemui di perlintasan KA tersebut, Rabu malam.

KRL yang menabrak taksi tersebut tengah melaju dengan kecepatan sedang. Taksi terserempet di bagian bemper depan, lalu terpental sekitar 4 meter. "Kena di bemper depan, akhirnya melintir (putar) kena belakang, habis mobilnya, di belakangnya penyok," ujar Guritno.

Sopir dan penumpang dalam taksi selamat. Mereka berada di bagian depan mobil, sementara kerusakan terparah pada bagian belakang mobil.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono mengatakan, sopir telah diamankan setelah kejadian tersebut. "Sopir dan penumpang selamat. Saat ini, sopir sudah kita amankan," ujar Agung. Adapun kendaraan taksi yang ringsek sudah ditarik petugas di Satlantas Jakarta Timur.

Karena kelalaiannya, sopir terancam Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejadian tersebut sempat memacetkan lalu lintas yang melewati portal kereta selama hampir 2 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com