JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan lima kasus berbeda dengan total sepuluh tersangka yang terjadi pada periode Oktober 2013.
Dua dari lima kasus tersebut, melibatkan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba dari luar negeri menjadi kurir barang haram tersebut masuk ke Tanah Air.
BNN mengingatkan bahwa TKI di luar negeri rentan terhadap bujuk rayu para pengedar narkoba. "Yang perlu diperhatikan TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri sangat rentan atau mudah dibujuk rayu oleh bandar dengan iming-iming mulai diberikan tiket untuk ke Indonesia, sampai dengan iming-iming berupa uang," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).
Dua TKW yang terlibat kasus peredaran narkoba tersebut, lanjut Sumirat, masing-masing berinisial MH dan WA. MH adalah TKW dari Malaysia yang diperintahkan membawa sabu ke Indonesia melalui Surabaya. Sementara WA, TKW asal Makau mengaku dititipkan seorang tak dikenal sebuah tas jinjing saat transit di Taiwan hendak menuju Indonesia.
WA kemudian ditangkap aparat BNN disebuah hotel kawasan Surabaya setelah menyerahkan tas tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial DR. "Yang dari Malaysia itu diiming-iming membawa narkoba dengan upah Rp 15 juta rupiah. Sementara yang dari Makau mengaku baru mengetahui isi tas tersebut berisi sabu," ujar Sumirat.
Sumirat mengatakan penyuluhan kepada TKI yang hendak bekerja di luar negeri perlu dilakukan agar mencegah mereka terjebak pengedar barang haram tersebut. Terlebih, pemasok narkoba dari luar menjanjikan iming-iming kepada para TKI.
"Di beberapa negara kita sudah sosialisasikan kepada TKI seperti di Singapura, Malaysia dan beberapa negara lainnya," ujar Sumirat.
Sumirat menyatakan, bagi TKI yang memiliki masalah di luar negeri hendaknya berhubungan dengan kedutaan Indonesia yang ada di negara tempat TKI tersebut berada. Sehingga mereka tidak mudah dijebak oleh para bandar yang mencari celah dari TKI yang sedang bermasalah tersebut.
"Yang pasti, kalau punya permasalahan di luar negeri, datanglah langsung ke kedutaan besar kita di sana. Sehingga apa permasalahnnya bisa dibantu. Jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal seperti di bandara atau tempat lainnya," kata Sumirat.
Adapun seluruh barang bukti dari lima kasus yang dimusnahkan pada hari ini yakni 8.293,58 gram sabu, 12.214,9 gram ganja, 199,9 gram heroin, dan 5,7 gram tablet non-narkotika. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin incenerator.
Seluruh tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, subsider Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sanksi maksimal terhadap para tersangka sampai dengan pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.