Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

128 Pemilik Bangunan di Jakarta Utara Langgar Perda

Kompas.com - 07/11/2013, 20:31 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Karena melanggar Perda No 7/2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta, sebanyak 128 pemilik bangunan divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun dari pelanggaran tersebut mereka terkena denda beragam mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 5 Juta. Dari 128 bangunan tersebut tersebar 6 Kecamatan di Jakarta Utara.

Dari data yang didapat sebanyak 40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, Koja 4 bangunan, Kelapa Gading 22 bangunan, 25 bangunan di Penjaringan, Cilincing 15 bangunan serta 15 bangunan lain di Kecamatan Pademangan.

Dalam sidang tersebut para pemilik bangunan menjalani sidang Tipiring, karena terbukti bersalah, mereka divonis denda yang beragam sesuai tingkat kesalahannya. "Para pemilik bangunan dimejahijaukan karena telah melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB di Jakarta. Setelah divonis, mereka diwajibkan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Mereka pun telah bersedia membayar denda itu untuk diserahkan ke kas negara," ujar Ketua Hakim Eko Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/11/2013).

Eko menambahkan total denda yang dijatuhkan hakim mencapai Rp 215.500.000 untuk memberi efek jera dan mencegah kerugian negara.

Menurut Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara Bambang Sujimanto, para pelanggar disidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan sejak Januari 2013 hingga November ini. Adapun kasus pelanggarannya adalah tidak adanya IMB dari para pemilik bangunan.

Selain itu ada pula karena telah menyalahi perizinan yang tidak sesuai. Selain melalui sidang, sepanjang 2013 ini, pihaknya juga melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang bermasalah.

Sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 nonrumah tinggal dibongkar. "Yang dibongkar di tingkat kota 60 bangunan. Sedangkan yang kembali mengurus izinnya sebanyak 25 bangunan, dengan nilai retribusi Rp 215 juta," jelasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Bambang berharap hal ini menjadi perhatian masyarakat sebelum membangun. Diharapkannya, masyarakat mau melengkapi IMB dan mengikuti aturan sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com