JAKARTA, KOMPAS.com
 — Setelah hampir sebulan kabur, Rik (23), tersangka penyiram air keras kepada Lyn (19), akhirnya ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, Jeruju, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, Kamis (7/11/2013). Penangkapan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Barat selaku otoritas hukum lokasi kejadian.

Rik menyiram Lyn di tempat indekos Lyn di Jalan U Nomor 7B, RT 009 RW 015, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (3/10/2013).

Penangkapan pelaku tidak berarti semua persoalan yang menimpa keluarga Lyn selesai. Menurut kakak kandung Lyn, Fuad Hamdani (26), adiknya masih dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan sudah menelan biaya lebih dari Rp 200 juta. Hampir seluruh bagian wajah korban melepuh dan perlu perawatan intensif. Biaya tersebut bakal terus membengkak hingga Lyn sekurangnya bisa keluar dari ruang isolasi.

Dalam situasi tersebut, keluarga korban menunggu uluran tangan dermawan. Fuad lalu teringat janji Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang bersedia membantu biaya perawatan korban penyiraman air keras pada awal Oktober lalu. Kala itu, Jokowi berjanji membiayai ongkos pengobatan para korban penyiraman air keras di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol.

”Kami masih butuh biaya perawatan buat Lyn, sementara kondisi ekonomi keluarga kami makin memburuk. Karena itu, kami mengharapkan uluran tangan Pak Jokowi atau wakilnya, Pak Basuki Tjahaja Purnama,” ucap Fuad saat dihubungi, Kamis malam.

Ia menjelaskan, sejak awal sampai sekarang, Lyn belum keluar dari ruang isolasi. ”Sejak pindah dari Rumah Sakit Royal Taruma di Jalan Daan Mogot ke RSCM tanggal 28 Oktober, Lyn belum pernah keluar dari ruang isolasi,” ujar Fuad.

Bahkan, setelah dipindahkan ke RSCM, keluarga pun tak lagi bisa menjenguknya karena pengawasan perawatan di sana lebih ketat.

Menurut Fuad, musibah ini membuat Lyn sangat terpukul. ”Dia bolak-balik tanya kami, apa berita kasus ini bermunculan di media. Kami jawab tidak untuk menenangkan hatinya,” ujarnya.

Ia berharap media massa tak lagi menyebut nama lengkap adiknya. ”Pakai inisial saja, demi ketenangan adik saya,” tuturnya.

Penjara 7 tahun

Sementara itu, Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran yang dihubungi terpisah, kemarin, mengatakan, tersangka Rik dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun. Tersangka melakukan penganiayaan berencana.

Rik menyiram Lyn pada awal Oktober lalu setelah korban memutuskan hubungan asmara dengan dirinya. Rik tampaknya belum bisa menerima putusnya hubungan tersebut. Dia meneror Lyn lewat telepon.

”Adik saya ditelepon dan diancam akan dicelakai atau dibunuh dengan cara halus. Saudara-saudara Lyn, termasuk saya, pun diancam,” ungkap Fuad.

Lyn, lanjutnya, memutuskan hubungan karena Rik posesif dan temperamental. Fuad tak bisa membayangkan apa jadinya jika hubungan asmara Lyn dan Rik berlanjut ke jenjang pernikahan.

Adiknya, kata Fuad, memutuskan hubungan dengan Rik dengan cara yang santun. Bahkan, setelah itu, Lyn masih menyapa Rik dan berkomunikasi layaknya seorang teman.

Setelah diputus, lanjut Fuad, Rik masih berkali-kali membujuk Lyn agar mau kembali menjadi kekasihnya. (WIN)