JAKARTA, KOMPAS.com
- Korban penyiraman air keras, Lyn (19), perlahan menuai uluran tangan dermawan. Lyn yang kini dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Sabtu lalu, mendapatkan bantuan biaya pengobatan dari Yayasan Artha Graha Peduli.

Yayasan tersebut menyerahkan bantuan senilai Rp 30 juta kepada keluarga korban. ”Kami menyimak pemberitaan di media termasuk Kompas tentang kondisi Lyn. Kami terpanggil untuk meringankan beban keluarga korban. Semoga pihak lain juga ikut membantu,” kata Sekretaris Umum Yayasan Artha Graha Peduli Silvie Hasan di Jakarta, Minggu (10/11).

Silvie menambahkan, bantuan itu diterima langsung oleh ayah dan kakak korban. ”Kemarin, Lyn belum bisa ditemui karena masih dirawat di ruang isolasi,” tambah Silvie yang berjanji akan terus memantau perkembangan kesehatan Lyn.

Sebelumnya, kakak kandung korban, Fuad Hamdani (26), mengatakan, sangat membutuhkan uluran tangan dermawan karena biaya pengobatan yang terus membengkak.

Saat dihubungi, kuasa hukum keluarga Lyn, Trifester Yady, mengatakan, diagnosa awal saat korban masih dirawat di RS Royal Taruma hampir 21 persen dari seluruh tubuh Lyn luka bakar. Kondisi terparah di bagian wajah yang melepuh hampir 90 persen.

”Biaya yang harus dikeluarkan keluarga sampai saat ini sudah ratusan juta dan bakal terus bertambah,” ungkap Yady.

Beban biaya pengobatan juga mengimpit para korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh RN (18) pada Jumat (4/10) pukul 06.20 lalu. RN menyiram cairan yang diduga soda api ke para penumpang bus PPD 213 B7768NP jurusan Kampung Melayu-Grogol. Kala itu korbannya 14 orang. Beta Virgin Silalahi (35), misalnya.

Meski sudah tidak lagi dirawat inap di Rumah Sakit Primier Jatinegara, karyawati bank swasta itu tetap membutuhkan biaya untuk rawat jalan. ”Kemarin biaya rumah sakit termasuk obat-obatan mencapai Rp 7 juta. Tapi itu dibayar tempat kerja. Kalau rawat jalan, tentu pakai biaya sendiri,” tutur Beta yang harus mengeluarkan Rp 800.000 - Rp 1,3 juta tiap kali rawat jalan.

Beta menambahkan, saat masih di rumah sakit, dia sempat mendengar adanya janji Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk meringankan biaya medis. ”Jika sekiranya janji itu terealisasi, alangkah bermaknanya bagi kami,” tutur Beta.

Dihukum sepantasnya

Terkait proses hukum, Yady maupun Beta berharap, tersangka penyiraman mendapat hukuman sepantasnya. ”Tersangka harus dihukum setimpal. Biar jera dan jadi pelajaran buat yang lain,” kata Beta.

Pelaku penyiraman Lyn, yakni Rik (23), kini meringkuk di sel tahanan Polres Jakarta Barat. Korban berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. (ZAK)