"Untuk penahanan tersangka G telah penyidik perpanjang selama 40 hari ke depan," kata Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2013).
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sejak 6 November 2013 dan berakhir pada 15 Desember 2013. Adapun Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2013 dan saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Gatot merupakan salah satu tersangka yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Holly. Selain Gatot, polisi juga sudah menahan Surya Hakim, Abdul Latief, dan teranyar Pago Satria Permana.
Satu tersangka lain, Ruski, masuk daftar pencarian orang. Seorang tersangka, El Rizky Yudhistira tewas setelah terjatuh dari balkon kamar Holly saat mencoba melarikan diri.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.