Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dul Diserahkan ke Kejati Hari Ini

Kompas.com - 11/11/2013, 11:35 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dua bulan berlalu, berkas perkara tersangka kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (11/11/2013) ini.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, penyerahan berkas perkara tersebut akan dilaksanakan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Di sana, berkas akan diterima oleh kejaksaan dan secepatnya akan memasuki proses persidangan.

"Pukul 11.00 ini akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta di Ditlantas," ujarnya saat dihubungi, Senin.

Dul dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Dul mengalami kecelakaan pada 8 September 2013 dini hari. Saat itu, ia mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, N. Keduanya saat itu pulang mengantar seorang teman lainnya, Ar, di Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam perjalanan pulang Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan mencapai 176 kilometer per jam. karena hilang konsentrasi, Dul kemudian hilang kendali, membanting setir ke kanan sehingga mobilnya menabrak pemisah jalan dan masuk ke jalur seberang yang mengarah ke Bogor.

Mobil Dul kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Gran Max meninggal dunia, sementara delapan orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cedera berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com