Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, penyerahan berkas perkara tersebut akan dilaksanakan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Di sana, berkas akan diterima oleh kejaksaan dan secepatnya akan memasuki proses persidangan.
"Pukul 11.00 ini akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta di Ditlantas," ujarnya saat dihubungi, Senin.
Dul dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Dul mengalami kecelakaan pada 8 September 2013 dini hari. Saat itu, ia mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, N. Keduanya saat itu pulang mengantar seorang teman lainnya, Ar, di Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam perjalanan pulang Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan mencapai 176 kilometer per jam. karena hilang konsentrasi, Dul kemudian hilang kendali, membanting setir ke kanan sehingga mobilnya menabrak pemisah jalan dan masuk ke jalur seberang yang mengarah ke Bogor.
Mobil Dul kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Gran Max meninggal dunia, sementara delapan orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cedera berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.