Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Akan Sasar Pelaku Lawan Arus

Kompas.com - 11/11/2013, 19:15 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta masih dalam tahap penggodokan. Nantinya, setelah peraturan berjalan, denda maksimal juga akan diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.

Setelah denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta, polisi lalu lintas berencana  mengenakan denda serupa bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan melawan arus.

"Tahap kedua akan kami coba untuk pengemudi yang melawan arus. Sering motong jalur kan, rawan sekali kecelakaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).

Saat ini empat instansi, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, pengadilan, dan kejaksaan, telah membahas pengaturan denda maksimal ini. Hanya saja, pengadilan dan kejaksaan meminta waktu untuk menyosialisasikan peraturan ini di bagian internal kedua institusi tersebut.

Rikwanto juga berharap pemberlakuan denda maksimal ini nantinya dibarengi dengan datangnya bus transjakarta baru, yang rencananya akan datang pada awal bulan Desember. Hal ini dilakukan untuk menarik orang beralih menggunakan angkutan umum.

"Ketika sudah steril dan busnya banyak, nanti masyarakat juga akan berpikir menggunakan transjakarta karena lebih cepat," kata Rikwanto.

Ketika sudah berjalan, polisi mempunyai peran memantau dan menindak pengemudi yang melanggar. Sedangkan untuk ketentuan besaran denda, yang menentukannya ialah pengadilan.

Saat ini, polisi tengah melakukan sterilisasi jalur bus transjakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur bus transjakarta yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2013, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar.

Bagi pelanggar jalur bus transjakarta saat dilakukannya sterilisasi akan dikenakan biaya tilang seperti biasa. Besaran denda tilang ini akan ditentukan oleh pengadilan. Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur bus transjakarta.

Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com