JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan menegaskan, beberapa perusahaan negara, seperti PLN, PT Telkom, PAM, dan PGN, telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2010 tentang Pemasangan Jaringan Utilitas.
Menyikapi hal tersebut, tegas Manggas, pihaknya akan segera melakukan tindakan. "Kita lihat sangat semrawut, kabel PLN, Telkom, fiber optik, pipa PAM, gas, umumnya mereka tidak memenuhi aturan," ujar Manggas seusai menemani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meninjau titik genangan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
Di dalam pergub tersebut, lanjut Manggas, tertulis bahwa utilitas harus ditanam sejauh 1,3 meter dari permukaan tanah. Namun, yang terjadi justru jauh dari yang diharuskan. Ada yang menanam hanya 10 sentimeter, bahkan ada yang dibiarkan begitu saja di tepi jalanan.
Kondisi inilah, kata Manggas, yang menjadi salah satu penyebab munculnya genangan di Jakarta. Bagaimana tidak, sejumlah utilitas itu berada di penghubung antara jalan dengan saluran air. Jika ada sampah yang menyangkut di kabel, tentu menghambat jalannya air dari jalan ke saluran. Belum lagi ditambah saluran yang sempit.
Dinasnya, lanjut Manggas, telah diberi instruksi oleh Gubernur DKI untuk menyurati pemilik utilitas itu untuk menertibkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Dia berharap instansi terkait segera memperbaikinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Proyek pertama
Manggas menjelaskan, tahun depan, Dinas PU DKI merencanakan akan membangun sistem ducting bagi utilitas tersebut.
Manggas mengatakan, Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin merupakan jalan yang akan dibangun pertama kali sistem penyatuan utilitas itu. Pembangunan ducting jadi satu dengan proyek MRT Jakarta.
"Berarti Sudirman-Thamrin akan jadi yang pertama di Indonesia, utilitas yang menggunakan sistem ducting ini," lanjut Manggas.
Sedangkan untuk jalan-jalan yang lainnya akan dilakukan secara bertahap. Setidaknya, ada tiga kelebihan sistem ducting ini. Pertama, tentu pemeliharaannya lebih mudah lantaran pemilik utilitas tidak perlu lagi menggali serta menambal ruas yang akan ditanam utilitas itu.
Otomatis, infrastruktur yakni jalan atau trotoar pun tak rusak. Kelebihan ketiga, Pemprov DKI dapat pemasukan dari ducting itu. "Pastikan yang pakai itu sewa ke kita. Rak PLN ada sendiri, rak PT Telkom ada sendiri, dan lainnya. Selama ini mereka hanya bayar biaya retribusi Rp 10.000 per meter pas pemasangan," ujarnya.
Manggas mengaku belum dapat menaksir berapa biaya yang dibutuhkan untuk membangun sistem ducting. Tetapi, dia mengakui sistem tersebut sangat mahal. Pihaknya pun memikirkan skema investasi swasta dalam proses pendanaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.