JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mutilasi Ancol, Alanshia alias Aliong, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (12/11/2013) siang ini. Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutannya.
"Iya hari ini dijadwalkan akan dibacakan tuntutan. Alanshia juga sudah siap," kata pengacara Alanshia, Hendrayanto, ditemui Kompas.com, Selasa (12/11/2013).
Dalam persidangan nanti, Alanshia, yang ditemani penerjemah karena ia tidak bisa berbahasa Indonesia, mengaku siap mendengarkan hasil putusan. Rencananya, dalam mendengarkan tuntutan, Alanshia juga didampingi oleh anak dan istri. Akan tetapi, ayah angkat Alanshia yang bernama Robi tidak bisa lagi mendampingi.
"Anak, istri hadir. Tapi, ayah angkatnya sudah tidak bisa hadir, beliau meninggal kemarin," tambah Hendrayanto.
Seperti diketahui, Alanshia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana.
Selain itu, ia pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.