"Terdakwa terbukti bersalah melaksanakan pembunuhan berencana dan melakukan tindak pidana narkoba sehingga dituntut dengan pidana hukuman mati," kata JPU Wahyu Octaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/11/2013).
Alanshia yang awalnya menyatakan siap mendengar tuntutan jaksa diam tak bicara saat penerjemah menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa. Istrinya, Lin Wen Jing, yang ikut mendampinginya, tak kuasa membendung tangisnya.
"Saya beri waktu seminggu sampai Selasa (19/11/2013) kepada pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan," ujar Ketua Hakim Supriyanto.
Seusai persidangan, Lin Wen Jing berharap suaminya bisa bebas dan dapat bertemu dengan anak yang sudah tidak pernah bertemu sejak umur 2 bulan. Dia juga ingin agar Alanshia tetap di Indonesia karena anaknya berkewarganegaraan Indonesia.
Sementara istri Tonny Arifin Djonim, Merlina, mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia hanya berharap hukuman yang setimpal untuk terdakwa.
Kasus mutilasi Ancol terungkap berawal dari laporan Merlina ke Polsektro Penjaringan tentang hilangnya sang suami, Tonny Arifin Djonim. Dari keterangan Merlina, Tonny diketahui terakhir mendatangi rekannya di Ruko 26D Mediterania Marina Residence untuk menagih utang.
Rupanya, di alamat itulah, Tonny dihabisi. Sebelas potongan tubuh Tonny baru ditemukan pada Rabu (13/3/2013) malam.
Alanshia yang sempat buron dibekuk di Surabaya pada Kamis, 14 Maret 2013. Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Selain itu, ia pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.