Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutilasi di Ancol "Shock" Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 12/11/2013, 16:52 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku mutilasi Tonny Arifin Djonim di Ancol, Alanshia alias Aliong, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Mendengar itu, pria keturunan China tersebut shock.

"Terdakwa terbukti bersalah melaksanakan pembunuhan berencana dan melakukan tindak pidana narkoba sehingga dituntut dengan pidana hukuman mati," kata JPU Wahyu Octaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/11/2013).

Alanshia yang awalnya menyatakan siap mendengar tuntutan jaksa diam tak bicara saat penerjemah menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa. Istrinya, Lin Wen Jing, yang ikut mendampinginya, tak kuasa membendung tangisnya.

"Saya beri waktu seminggu sampai Selasa (19/11/2013) kepada pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan," ujar Ketua Hakim Supriyanto.

Seusai persidangan, Lin Wen Jing berharap suaminya bisa bebas dan dapat bertemu dengan anak yang sudah tidak pernah bertemu sejak umur 2 bulan. Dia juga ingin agar Alanshia tetap di Indonesia karena anaknya berkewarganegaraan Indonesia.

Sementara istri Tonny Arifin Djonim, Merlina, mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia hanya berharap hukuman yang setimpal untuk terdakwa.

Kasus mutilasi Ancol terungkap berawal dari laporan Merlina ke Polsektro Penjaringan tentang hilangnya sang suami, Tonny Arifin Djonim. Dari keterangan Merlina, Tonny diketahui terakhir mendatangi rekannya di Ruko 26D Mediterania Marina Residence untuk menagih utang.

Rupanya, di alamat itulah, Tonny dihabisi. Sebelas potongan tubuh Tonny baru ditemukan pada Rabu (13/3/2013) malam.

Alanshia yang sempat buron dibekuk di Surabaya pada Kamis, 14 Maret 2013. Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Selain itu, ia pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com