JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak yang mengaku sebagai ahli waris kepemilikan taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW), Donald Guilamme Wolf, kembali mempermasalahkan kepemilikan lahan seluas 66 hektar itu.
Melalui kuasa hukumnya, David Sulaeman, mendatangi dan mengadu kepada DPRD DKI terkait kebohongan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pengembang. "Kami hanya ingin mengadu ke DPRD, agar Pemprov DKI bisa melihat kalau mereka itu dibohongi pengembang. Kita sudah tidak mau lagi permasalahkan hukum, kita sudah tidak percaya lagi," kata David, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Sudah satu tahun ini, Donald telah mendekam di bui karena terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan memalsukan surat. Padahal, menurut Daniel, Donald merupakan ahli waris yang sah berdasarkan Eingendom Verponding Nomor 309, yang dimiliki neneknya, Saamah.
Untuk memperjuangkan lahan yang dimilikinya tersebut, David mengklaim kalau ia sudah pernah bertemu sebelumnya bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan memberikan segala macam bukti dan berkas-berkasnya. Namun, ternyata kedatangan mereka tidak mendapat sambutan baik oleh Basuki.
"Saya mendengar Ahok (sapaan Basuki) katanya pernah jadi konsultannya Agung Podomoro (pengembang yang juga klaim lahan BMW), apa karena itu dia jadi enggak enak sama Agung Podomoro?" kata David.
Permasalahan tanah yang ditaksir mencapai nilai sekitar Rp 737 miliar ini terjadi setelah tanah yang diklaim milik Donald juga diakui PT Agung Podomoro Land. Pada (8/6/2007), PT Agung Podomoro menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah DKI sebagai kewajiban fasilitas sosial-fasilitas umum dari tujuh perusahaan.
PT Agung Podomoro bertindak sebagai koordinator. Dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, dan Direktur PT Agung Podomoro Trihatma Kusuma Haliman, tercantum pasal yang mengatur bahwa tanah yang diserahkan tidak dalam keadaan sengketa, dan bebas dari segala tuntutan maupun gugatan. Namun, tanah tersebut tidak juga dibuat sertifikatnya.
David kemudian menuding semua kasus yang terjadi di pengadilan dan menjadikan kliennya terpidana adalah sebuah rekayasa. Salah satu kebohongan pihak pengembang, adalah perbedaan serah terima lahan dan lahan yang tercantum di berita acara.
"Pemprov DKI coba lihat saja serah terima lahan hanya 12 hektar, padahal dalam berita acara seluas 26 hektar. Coba saja lihat itu dulu, selisih 14 hektar, dan DKI dibohongi," ujar David.
Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera menyatakan ada kekeliruan Pemprov DKI terhadap tanah yang akan dibangun menjadi stadion internasional tersebut.
Ketua Fraksi Golkar, Ashraff Ali yang menerima David pun menyatakan akan mengkaji lebih lanjut permasalahan status lahan ini. Sebagai tindak lanjut, pihak DPRD DKI pun rencananya akan mengundang Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI dan Biro Hukum DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.