Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Makin Ditangkap, Makin Bagus Dong

Kompas.com - 13/11/2013, 08:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan pejabat Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) ditahan di Rutan Cipinang akibat menjual aset PPD dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hal tersebut tak akan memengaruhi pengambilalihan PPD kepada DKI.

"Enggak ada pengaruh. Justru, makin ditangkap, makin bagus dong, tinggal bubar dan langsung kasih ke kita," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Permasalahan penjualan aset-aset PPD itulah, menurut Basuki, yang kerap terjadi di perusahaan tersebut. Perusahaan yang sebelumnya di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) itu pun tak sedikit terbelit masalah utang. PPD pun akhirnya dihibahkan dari Kementerian BUMN kepada Pemprov DKI Jakarta.

Hanya, Pemprov DKI harus melunasi utang PPD. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, meminta mengubah kata pengambilalihan dengan kata hibah murni.

Kendati hibah, Kementerian BUMN mewajibkan Pemprov DKI untuk melunasi kewajiban PPD yang masih menunggak, yakni utang lebih dari Rp 100 miliar kepada pihak lain. Jumlah itu untuk melunasi sejumlah kewajiban, seperti utang reksa dana investasi, utang pelabuhan Indonesia, utang pajak, dan utang dagang.

PPD rencananya akan menjadi BUMD DKI bersama dengan transjakarta. Proses pembentukan perseroan terbatas (PT) itu pun, kata dia, masih terkendala di pihak DPRD.

"Itu yang enggak beres sampai sekarang asetnya bagaimana. Kita juga mesti mengemis dulu sama DPRD, yang penting beli bus dululah," kata Basuki.

Adapun aset milik PPD adalah 300 unit bus, 350 karyawan, 8 depo bus, 5 hektar lahan, 1 unit vila, dan 2 unit rumah karyawan di Depok. Sekadar informasi, dua mantan pejabat PPD, masing-masing Hendarko Hudoyo (56) mantan Direktur Keuangan dan Asep Kusnan (56) mantan Direktur Operasi, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Akibat perbuatan keduanya menjual aset PPD, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Keduanya dituduh telah menjual aset milik Perum PPD pada tahun 2006, yakni menjual Depo B, C, H dan K, dengan alasan untuk penyehatan di tubuh Perum PPD. Namun, nyatanya, setelah aset tersebut dijual kepada pihak ketiga, uang hasil penjualannya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Sylvi Desti Rosalina mengatakan, akibat ulah keduanya, negara dirugikan materi sebesar Rp 7,537 miliar. Kedua pihak telah diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, karena wilayah kejadiannya ada di Jakarta Timur, kasusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dari tangan keduanya, Kejari Jakarta Timur mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, seperti akta jual beli, surat-surat kepemilikan lahan, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com