Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Dukung Cabut Pentil, Copot Pelat Nomor, hingga Blokir STNK

Kompas.com - 13/11/2013, 16:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah mencabut pentil ban kendaraan di parkiran liar, Pemprov DKI Jakarta akan mencabut pelat nomor polisi kendaraan yang tetap membandel. Aksi ini akan diterapkan pertama kali oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mendukung langkah Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat untuk menegakkan peraturan itu. Bahkan, ia juga meminta agar STNK para pengendara parkir liar bisa diblokir.

"Dukung, kita bisa lakukan lebih dari itu. Kita mau sanksi yang lebih keras lagi, blokir STNK," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Setelah pencabutan pelat nomor polisi, pengendara juga akan ditilang oleh polisi. Menurut Basuki, pencabutan pelat nomor polisi dan penilangan di kantor polisi menjadi salah satu cara yang ampuh untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan pengalaman menerapkan kebijakan cabut pentil ban kendaraan bermotor, banyak pengendara yang enggan datang ke kantor Suku Dinas Perhubungan DKI dan lebih memilih untuk membeli pentil kembali.

"Jadi, cabut pelat nomor itu supaya mereka mau datang ke polisi dan langsung ditilang," kata Basuki.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Akbar mengatakan, aksi cabut pelat nomor kendaraan yang parkir liar akan intensif dilakukan di daerah rawan parkir liar, antara lain Roxy dan Tanah Abang. Apabila cabut pelat nomor polisi masih dirasa belum ampuh, jalan terakhir yang ditempuh adalah dengan mengangkut kendaraannya.

Akbar menduga, ada oknum preman yang membantu para pengendara motor untuk parkir sembarangan. Oleh karena itu, saat ini masih banyak ditemui pelanggaran tersebut. "Sulitnya penanganan parkir di dua lokasi itu karena diduga ada oknum preman yang mem-backing. Kita sudah minta bantuan polisi untuk penangannya, namun tetap saja masih ada," kata mantan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com