Kejadian bermula saat Tarmidi yang sedang menunggu penumpang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, mendapatkan permintaan tolong dari seorang satpam Hotel Losari, Blok M, pada 30 Oktober 2013. Satpam mengatakan, ada orang yang minta diantar untuk berobat.
"Saya tergugah dan merasa iba, jadi saya mau mengantarkan orang itu walaupun saya tidak kenal," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2013).
Setelah itu, Tarmidi membawa mobil Toyota Innova B 1185 ST yang merupakan mobil rental milik temannya. Tarmidi mengaku dibayar Rp 700.000 untuk mengantarkan pelaku menjemput istrinya di Cikarang.
Setelah mendapatkan mobil, Tarmidi menjemput pelaku, ER, dan dua orang temannya, HS dan T, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, untuk menuju Cikarang. Dalam perjalanannya, ada satu mobil pelaku lainnya yang mengikuti dari belakang.
"Setelah sampai di pintu tol, saya disuruh keluar tol, lalu putar balik. Katanya menunggu istrinya yang sakit," kata Tarmidi.
Di situlah Tarmidi langsung dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Tak hanya itu, tangan dan kakinya juga diikat menggunakan borgol serta seluruh wajahnya ditutup. Lalu dipindahkan ke mobil yang sejak tadi mengikutinya.
"Dalam keadaan terikat, korban lalu dibuang ke jurang kecil sedalam 5 meter. Lalu pelaku kabur untuk menjual mobil kepada penadah," kata Kepala Unit V Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus.
Sebelum korban diturunkan, ia sempat meminta uang Rp 20.000 kepada pelaku untuk ongkos pulang. "Saya malah ditendang, dia bilang nanti juga ada yang nolongin," kata Tarmidi menirukan omongan pelaku.
Tarmidi menyelamatkan diri dengan merayap naik ke atas jurang kecil dan meminta pertolongan warga sekitar. Oleh warga, Tarmidi dibawa ke Mapolsek terdekat.
Pada 4 November 2013, polisi menangkap keempat orang pelaku di rumah kontrakan masing-masing. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang penadah mobil curian tersebut.
"Rencananya, mobil itu akan dihargai Rp 30 juta oleh penadah, tetapi baru dibayar Rp 3 juta," kata Antonius.
Dari tangan keenam tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu mobil Toyota Innova beserta sejumlah pelat mobil yang diduga hasil pencurian. Saat ini, keenam orang tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.